Wabah Covid-19 saat ini telah menyebabkan lebih dari 131 juta kasus dan lebih dari 2,8 juta orang meninggal dunia, termasuk para tenaga kesehatan (nakes) yang gugur. Salah satu penyebab banyaknya tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas antara lain kurangnya pasokan baju alat pelindung diri (APD) standar WHO yang tersedia. Kondisi ini dinilai cukup memprihatinkan mengingat lonjakan kasus pasien yang terkonfirmasi Covid-19 masih menunjukkan tren kenaikan, baik di seluruh dunia, maupun di Indonesia khususnya. Oleh karena itu, permintaan akan baju APD standar WHO bagi tenaga kesehatan juga mengalami peningkatan.
Pentingnya baju APD bagi tenaga kesehatan
Jumlah kasus Covid-19 yang terus mengalami peningkatan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia serta angka kasus sekarang ini yang tentunya tidak sebanding dengan jumlah tenaga kesehatan juga baju APD standar WHO yang tersedia mengakibatkan tidak sedikit tenaga kesehatan yang gugur saat menangani pasien Covid-19. Mulai dari dokter, perawat, hingga pekerja pembersih ruangan.
Menurut laporan dari sejumlah media, tidak sedikit dokter, perawat, dan juga tenaga kesehatan lainnya berusaha menjaga diri mereka dari virus dengan jas hujan sekali pakai. Jas hujan yang dijual di pasaran tentu tidak sebanding dengan baju APD yang memenuhi standar WHO. Bagaimana tidak, tujuan dari alat pelindung tidak lain tidak bukan untuk melindungi para tenaga kesehatan dari paparan infeksi Covid-19. Bahkan, penggunaan APD juga terkadang tidak menjamin mereka terhindar dari paparan virus.
Namun, apa itu alat pelindung diri (APD)?
Dilansir dari WHO itu sendiri, alat pelindung diri atau APD merupakan peralatan yang digunakan untuk mencegah dan mengendalikan infeksi maupun mencegah paparan lebih lanjut dari bakteri dan virus. Peralatan ini biasanya terdiri atas pakaian yang dipakai oleh para tenaga kesehatan untuk mengurangi risiko penularan bakteri maupun virus. Mulai dari sarung tangan, pelindung wajah, hingga baju atau gaun sekali pakai.
Apabila tenaga kesehatan sedang menangani pasien dengan penyakit penularan yang tinggi, seperti Covid-19, maka alat pelindung diri akan ditambah kapasitasnya. Mulai dari pelindung wajah, sarung tangan, hingga baju pelindung diri. Adapun fungsi dari APD yang digunakan di rumah sakit, yakni untuk menghalangi masuknya zat partikel bebas, berbentuk cairan ataupun gas. Selain itu, APD juga lazim digunakan untuk melindungi pemakainya dari penyebaran infeksi yang dalam kasus ini adalah virus SARS-CoV-2 (Covid-19).
Jadi, seperti apa baju APD yang memenuhi standar WHO maupun nasional dan aman dipakai oleh tenaga kesehatan?
Dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di seluruh dunia maupun di Indonesia, penggunaan baju APD standar WHO oleh tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan pasien yang sakit, maupun bagi pasien yang telah terkonfirmasi Covid-19 merupakan hal yang sangat penting. Namun, tahukan kamu bahwa baju APD yang akan dikenakan oleh tenaga kesehatan ternyata harus memenuhi standar WHO maupun standar nasional, sehingga diharapkan dapat efektif untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 lebih lanjut khusunya kepada para tenaga kesehatan.
WHO (World Health Organization) telah menetapkan standarnya melalui sertifikasi ISO 16604 Class 3 yang mampu memiliki ketahanan terhadap masuknya bakteri hingga virus dengan ukuran yang sangat kecil sekalipun. ISO 16604 Kategori kelas 3 ini diyakini berkualitas lebih tinggi dibandingkan tingkat kelas 2 atau ISO 16604 Class 2. Adapun standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI lewat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Indonesia menyusun standar baju APD dengan syarat telah lulus uji fluid penetration resistant atau blood borne pathogens penetration resistant serta uji partial body protection.
Berikut ini beberapa pelindung tubuh yang termasuk dalam baju APD standar WHO untuk penanganan Covid-19, yaitu:
- Gaun sekali pakai: alat pelindung tingkat pertama dan kedua untuk melindungi bagian depan, lengan, dan setengah kaki penggunanya dari cairan darah atau droplet agar tidak merembes ke tubuh.
- Coverall medis: alat pelindung tingkat ketiga untuk menutupi tubuh secara keseluruhan. Mulai dari kepala, punggung, sampai mata kaki sehingga lebih aman.
- Heavy duty apron: dipakai untuk melindungi tubuh bagian depan tenaga kesehatan dan bersifat tahan air.
Oke, tentunya sekarang kamu sudah lebih memahami dong ya mengenai seperti apasih baju APD yang memenuhi standar WHO maupun standar nasional tersebut. Nah, jika kamu memiliki kebutuhan dan keperluan akan baju APD yang memenuhi standar WHO dan nasional tersebut untuk membantu memutus rantai penyebaran Covid-19, kamu bisa langsung nih pesan barangnya di Hazma Medika. Gimana sih caranya? caranya mudah banget, kamu bisa berkonsultasi lebih lanjut dengan langsung menghubungi tim sales Hazma Medika yang kontaknya tertera di bawah ini atau kamu bisa juga nih untuk langsung datangi kantor Hazma Medika.
Head Office :
Grand Slipi Tower Lt. 5 Unit F JL. Letjend S. Parman Kav. 22-24 Rt. 001 Rw. 004. Palmerah, Jakarta Barat
WA/Telp :
Email :